Sidang Gugatan Museum Adam Malik Jadi Kantor DPP Perindo, Andar Situmorang Minta Sita Status Quo Hingga Putusan Pengadilan

Pada Hari Rabu (4/10/2023), di PN Jakarta Pusat, berlangsung sidang gugatan terkait perubahan Museum Adam Malik menjadi Kantor DPP Partai Perindo.

topmetro.news – Pada Hari Rabu (4/10/2023), di PN Jakarta Pusat, berlangsung sidang gugatan terkait perubahan Museum Adam Malik menjadi Kantor DPP Partai Perindo.

Proses persidangan ini pun kemudian memasuki tahap baru. Di mana Andar Situmorang SH, selaku pengugat pada perkara lain (soal fee), memohon kepada majelis hakim, agar museum tersebut diletakkan dalam status sita quo sampai ada putusan pengadilan.

Gugatan Andar ini berasal dari permasalahan yang berawal pada tahun 1997. Ketika itu, Andar Situmorang menerima kuasa dari Antarini Malik untuk menjual tanah dan bangunan Museum Adam Malik di Jalan Diponegoro No 29, Jakarta Pusat.

“Saya Andar Situmorang SH adalah selaku penerima kuasa pada 11 Maret 1997 dari Antarini Malik beralamat di Komplek Polri Ampera Kav. Polri Jalan A7 Nomor 34 Kelurahan Jakarta Selatan. Antarini adalah putrinya almarhum Adam Malik. Ia memberi kuasa kepada saya untuk menjual tanah dan bangunan Museum Adam Malik Jalan Diponegoro No 29 Jakarta Pusat,” jelas Andar kepada media, Minggu (3/12/2023).

Namun hingga sekarang, Andar mengaku belum menerima hak fee sebesar 10% dari nilai NJOP saat ini. Menurut Andar, sesuai perhitungan, jumlahnya telah mencapai ratusan miliar Rupiah.

“Saya belum menerima hak fee sebesar 10 persen dari nilai NJOP saat ini. Saya perhitungkan, nilainya sudah mencapai ratusan miliar (Rupiah),” kata Andar.

Andar Situmorang berharap agar hak fee 10% segera dipenuhi atau Museum Adam Malik disita sebagai jaminan sampai pembayaran fee tersebut dilunasi. Selain itu, ia juga mencatat bahwa museum ini memiliki status cagar budaya pada Propinsi DKI Jakarta.

Andar menegaskan, ia akan terus memantau kasus ini hingga ada keputusan dari pengadilan.

Pemberian Pemerintah

Museum Adam Malik adalah sebuah cagar budaya yang dulunya memiliki status hak guna bangunan (HGB). Namun kini berubah menjadi hak milik (SHM) atas nama Liliana Tanaja. Museum Adam Malik tersebut dahulunya status tanahnya hak guna bangunan (HGB) No 3271/Menteng. Luasnya 3.022 meterpersegi. Kemudian berubah menjadi hak milik (SHM) No 1587/Menteng atas nama Liliana Tanaja.

Informasinya, bahwa tanah dan bangunan itu adalah pemberian Pemerintah Indonesia pada masa Soeharto. Saat itu, Presiden Soeharto memberikan penghargaan kepada Adam Malik untuk menghormati jasa-jasanya selaku wakil presiden.

“Statusnya untuk cagar budaya. Bukan untuk kepentingan komersil seperti saat ini menjadi Kantor Partai Perindo,” kata Andar.

“Saya ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tergugat I, Antarini. Tergugat dua II, Liliana Tanaja. Lalu, tergugat III, Ketua Umum Partai Perindo. Tergugat IV, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Saya menuntut hak 10% dari nilai NJOP sekarang. Apabila NJOP 100 juta per meter, maka nilai jualnya saat ini sudah 300-an miliar,” papar Andar kepada wartawan.

Ada pun tujuan gugatan Andar adalah kepada Antarini Malik, atas wanprestasi (gagal bayar) dalam pembayaran hak fee. Sidang gugatan ini menarik perhatian karena melibatkan perubahan status sebuah cagar budaya menjadi kantor partai politik. Selain itu, ada nilai hak fee yang signifikan.

“Saya menggugat Antarini Malik wanprestasi (gagal bayar), kepada saya Andar Situmorang selaku penerima kuasa tunggal untuk menjual tanah dan bangunan Museum Adam malik tersebut,” jelasnya.

Dia berharap hak fee 10% agar segera dipenuhi. Apabila belum, maka Museum Adam Malik supaya disita jaminkan sampai pembayaran fee-nya dilunasi. “Atau Museum Adam Malik tersebut kembali saja kepada negara, karena statusnya Cagar Budaya Propinsi DKI Jakarta,” tandas Andar.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment